Wakapolda Banten Pimpin Sidang Dewan Penyantun Pendidikan dan Pelatihan Polda Banten

  • Whatsapp

Loading

Xposetv.live, Serang – Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari memimpin sidang Dewan Penyantun Pendidikan dan Pelatihan (Wantundiklat) Siswa Diktuk Bintara Polri tahun 2022 Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Banten di ruang Crisis Center Polda Banten pada Senin (30/05).

Bacaan Lainnya

Sidang ini diikuti Ka SPN Polda Banten Kombes Pol Noffan Widyayoko beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Banten dan PJU SPN Polda Banten.

Baca Juga: Gubernur Khofifah: Stok Pertamina Cukup Masyarakat Jangan Panic Buying

Wakapolda Banten memimpin kegiatan sidang Wantundiklat.

Hari ini saya memimpin sidang Wantundiklat yang digelar untuk menentukan nilai mental kepribadian dari salah satu siswa SPN Polda Banten yang diketahui telah melakukan pelanggaran saat menjalani pendidikan,” kata Ery.

Wakapolda
Wakapolda Banten memimpin langsung kegiatan sidang Wantundiklat Bintara Polri.

Ery menambahkan jika dirinya tidak berharap ada siswa SPN Polda Banten yang akan disidangkan.

“Saya sebenarnya tidak berharap digelarnya sidang ini, namun kita harus melaksanakannya karena siswa yang memiliki mental tidak baik akan tersaring saat melakukan pendidikan sehingga tidak menjadi Polisi yang bermasalah saat berdinas dan menjelekkan citra Polri,” tambah Ery.

Baca juga: 

Wakapolda Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari juga meminta kepada pengasuh di SPN Polda Banten untuk memberikan pengawasan yang maksimal kepada para siswa agar kasus pelanggaran terhadap siswa daat diminimalisir.

“Pelanggaran dari siswa tersebut sangat berperannya peran pembina dan pengasuh. Memang tugas yang berat mendidik seorang sipil menjadi Polri tetapi Itu tanggung jawab kita semua. Saya meminta jangan ada pengasuh yang memberikan peluang untuk membantu siswa melakukan pelanggaran,” jelas Ery.

Baca juga: 

Sementara itu Ka SPN Polda Banten Kombes Polisi Noffan Widyayoko mengatakan jika salah satu siswa SPN Polda Banten telah melakukan pelanggaran Peraturan Kehidupan Siswa (Perdupsis) dalam pelaksanaan pendidikan.

Sidang Wantundiklat digelar untuk menentukan nilai mental kepribadian siswa yang telah melakukan pelanggaran Perdupsis.

Nilai mental kepribadian tersebut akan berpengaruh terhadap hasil pendidikan yaitu layak apakah tidak siswa tersebut melanjutkan pendidikan,” tutup Noffan.

(Bidhumas)

Red: kh

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *