Turunkan Stunting, BKKBN Provinsi Jatim Latih 666 Kecamatan se-Jatim

  • Whatsapp

Xposetv Surabayaย – Turunkan Stunting, BKKBN Provinsi Jatim Latih 666 Kecamatan se-Jatim, Dalam rangka mendukung percepatan penurunan stunting di Jawa Timur sebagai amanat Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur menggelar Pelatihan Tim Pendamping Keluarga (TPK) secara serentak di 38 Kab/kota, selama 3 Minggu ke depan di 666 Kecamatan secara bertahap.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pelatihan dan Pengembangan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Sukamto mengatakan pelatihan TPK tahun ini merupakan tindak lanjut TPK Tahun 2021 yang lalu.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan TPK dalam pendampingan dan sasaran keluarga beresiko stunting yang terdiri dari calon pengantin (catin), ibu hamil dan pasca bersalinan atau yang disebut 1000 hari pertama kelahiran (HPK).

“Sebanyak 93.729 orang TPK yang terdiri dari bidan, TP-PKK dan Kader KB yang dilakukan secara estafet,” tutur Sukamto.

Sukamto menjelaskan BKKBN Pusat melaksanakan TOT bagi fasilitator tingkat provinsi sebanyak 38 orang dari internal dan eksternal BKKBN Provinsi (IBI,PT, TP-PKK dan dinas terkait) dan tingkat provinsi melaksanakan TOF bagi fasilitator tingkat kabupaten/kota dari unsur TP-PKK, IBI, OPD-KB dan kordinator PKB tingkat kecamatan sebanyak 779 orang.

Sementara itu, sambung Sukamto, Tim Fasilitator tingkat kabupaten/kota yang memberikan materi pelatihan TPK di tingkat kecamatan masing-masing.

“Materi pelatihan meliputi pemutakhiran data sasaran keluarga stunting, aplikasi elektronik siap nikah siap hamil (Elsimil) bagi TPK, Variabel terpilih dalam pemantauan hamil dan pasca persalinan google form,” jelasnya.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait