Tingkatkan Layanan dan Dorong Partisipasi Publik, Pemkot Kediri Gelar FKP Sosialisasi Standar Pelayanan dan BLT Bagi Buruh Pabrik Rokok

  • Whatsapp

Di kesempatan tersebut Paulus juga menyinggung penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh pabrik rokok yang saat ini menjadi kewenangan Dinas Sosial. Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk buruh pabrik rokok berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024 yang rencananya akan diserahkan kisaran bulan September sampai dengan Oktober 2024

Bantuan akan diberikan dengan nominal Rp 1juta per tahun dan untuk tahun 2024 ini akan diserahkan kepada 5.400 buruh pabrik rokok,” terang Paulus. Adapun kriteria penerima diantaranya petani tembakau, buruh pabrik rokok aktif, PHK buruh tahun 2024 serta tenaga administrasi lain yang bekerja di pabrik rokok dengan mempertimbangkan UMR.

Bacaan Lainnya

BLT diberikan untuk masyarakat Kota Kediri baik yang tercatat sebagai buruh pabrik rokok yang berdomisili di Kota Kediri maupun luar Kota Kediri. “Jadi sasarannya bukan diperuntukkan bagi masyarakat miskin sehingga tidak memandang status sosial dan tidak harus masuk DTKS,” ungkapnya.

Paulus berharap perwakilan pabrik rokok yang menjadi peserta sosialisasi bisa segera melengkapi dan menyerahkan data penerima ke Dinas Sosial untuk diverifikasi.

Sementara itu, Lutfi Abdul Manaf selaku Personalia dari Pabrik Rokok Dua Dewi cabang kediri merespon baik adanya sosialisasi ini. Abdul Manaf berpendapat dengan digelarnya sosialisasi ini, ia mendapat informasi terkait penyerahan bantuan yang selama ini dinanti oleh karyawan. “Sebelumnya sudah ada pertanyaan dari karyawan kami mengenai bantuan ini. Dengan adanya sosialisasi ini kami bisa menjelaskan kepada mereka dan memberi semangat kepada mereka untuk meningkatkan kualitas dan produksi sehingga bisa meningkatkan pendapatan negara,” terangnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *