XPOSETV// Kota Kediri — Pemkot Kediri menggandeng Kejaksaan Negeri Kediri untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Kediri.
Program ini dibiayai lewat APBD 2024.
Hery Purnomo, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri mengatakan, bersama dengan kejaksaan pihaknya melakukan pemantauan dilakukan di Kelurahan Ketami dan Kelurahan Blabak.
“Kami sudah melakukan monitoring dengan tinjauan lapangan secara sampling di 10 titik, dan ini adalah kali kedua. Sebelumnya kegiatan serupa sudah dilakukan pada Agustus lalu,” kata Hery, Jumat (15/11/2024).
Hery menjelaskan, tahun ini ada 161 warga yang telah menerima bantuan sebesar Rp 20 juta per orang.
Bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima secara non-tunai, dan bisa digunakan untuk perbaikan atap, dinding, serta lantai rumah.
“Pelaksanaan RTLH dimulai sejak Juni hingga Oktober 2024, dengan sasaran 129 penerima. Saat ini, hampir 80 persen dari total penerima sudah menyelesaikan renovasi,” tambahnya
Menurut Hery, penerima bantuan harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Setelah melengkapi persyaratan sesuai dengan SK Wali Kota, dana bantuan akan ditransfer langsung.