Program RTLH, Pemkot Kediri Gandeng Kejaksaan Evaluasi 161 Warga Kota Kediri

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// Kota Kediri — Pemkot Kediri menggandeng Kejaksaan Negeri Kediri untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Kediri.

Bacaan Lainnya

Program ini dibiayai lewat APBD 2024.

Hery Purnomo, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri mengatakan, bersama dengan kejaksaan pihaknya melakukan pemantauan dilakukan di Kelurahan Ketami dan Kelurahan Blabak.

“Kami sudah melakukan monitoring dengan tinjauan lapangan secara sampling di 10 titik, dan ini adalah kali kedua. Sebelumnya kegiatan serupa sudah dilakukan pada Agustus lalu,” kata Hery, Jumat (15/11/2024).

Hery menjelaskan, tahun ini ada 161 warga yang telah menerima bantuan sebesar Rp 20 juta per orang.

Bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima secara non-tunai, dan bisa digunakan untuk perbaikan atap, dinding, serta lantai rumah.

“Pelaksanaan RTLH dimulai sejak Juni hingga Oktober 2024, dengan sasaran 129 penerima. Saat ini, hampir 80 persen dari total penerima sudah menyelesaikan renovasi,” tambahnya

Menurut Hery, penerima bantuan harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Setelah melengkapi persyaratan sesuai dengan SK Wali Kota, dana bantuan akan ditransfer langsung.

“Untuk kriteria penerima RTLH, hanya warga yang terdaftar di DTKS, memiliki kepemilikan lahan yang jelas, dan mengajukan melalui kelurahan yang nantinya akan memverifikasi kelayakan mereka,” jelasnya.

Hery juga berharap program ini mampu meningkatkan kualitas tempat tinggal warga sehingga lebih layak, aman, dan sehat.

Monitoring ini diharapkan dapat memastikan program RTLH berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga target pengurangan kawasan kumuh di Kota Kediri bisa tercapai.

Sementara itu Endro Riski Erlazuardi, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kediri, menambahkan bahwa kejaksaan memberikan pendampingan hukum pada program ini.

“Tujuannya adalah memastikan kegiatan bantuan rehabilitasi RTLH yang bersumber dari APBD berjalan tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu,” ungkapnya

Red// Yanto, XPOSETV// Diskominfo Kota Kediri.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *