Tim Gabungan Polres Tulungagung, Denpom Bersama Dishub Gelar Ops Penertiban Strobo dan Sirine

  • Whatsapp

Xposetv, TULUNGAGUNG – Semakin meningkatnya modifikasi mobil yang dilengkapi lampu strobo dan sirine oleh anggota Polri serta masyarakat umum yang bertujuan untuk menghindari kemacetan, Tim gabungan Polres Tulungagung bersama Sub Detasemen Polisi Militer V/1-6 Tulungagung dan Dishub Tulungagung melakukan Razia, Selasa pagi (15/02/22).

Kegiatan penertiban sttrobo dan sirine yang dipasang pada kendaraan pribadi dilaksanakan di Jalan RA. Kartini Tulungagung.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Si Propam sudah melakukan sosialisai kepada Personil Polri dan masyarakat agar tidak menyalahgunakan lampu dan juga sirine untuk kepentingan pribadi, baik untuk kemacetan dan lain-lain.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Propam Polres Tulungagung AKP M. Sansun, S.H., mengatakan larangan bagi anggota TNI – Polri maupun ASN dan masyarakat memasang strobo atau sirine di kendaraan pribadi.

Selain itu Si propam Polres Tulungagung juga sudah melaksanakan sosialisasi kepada Personil Polres dan Jajaran bahkan kepada penjual variasi mobil untuk tidak melayani memasang kendaraan pribadi dengan lampu dan sirine.

โ€œDari hasil Operasi penertiban penggunaan lampu isyarat (strobo), rotator dan sirine serta kelengkapan kendaraan lainnya, hari ini kami masih menemukan adanya masyarakat yang menggunakan lampu isyarat strobo/rotator dan kelengkapan kendaraan lainnya,โ€ tutur AKP Sansun.

Ada 3 kendaraan pribadi yang kedapatan memasang lampu isyarat strobo/rotator dan kelengkapan kendaraan lainnya pada mobil pribadinya untuk di lepas/copot, jelasnya.

Kasi Propam menegaskan, penertiban juga dilakukan kepada personil Polri/PNS. Si propam tidak hanya melakukan Gaktibplin saja, apabila ditemukan strobo dan sirine yang terpasang di kendaraan pribadi akan diberikan sanksi disiplin.

โ€œKhusus penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi Personil dan ASN Polri jika kedapatan akan diberikan sangsi disiplin,โ€ tutup AKP M. Sansun. (Bejo)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait