Terlilit Judi Online, Karyawan Pabrik di Cikupa Bunuh Diri

  • Whatsapp
Terlilit judi online

Loading

XposeTV//, Tangerang – HK (47), karyawan salah satu pabrik di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang nekat mengakhiri hidupnya lantaran hutang akibat terlilit judi online.

Bacaan Lainnya

Korban pertama kali ditemukan oleh rekan kerjanya pada Selasa (20/09) sekitar pukul 06.00 Wib. “Rekan kerja korban yang baru datang melihat korban sudah tergantung di sebuah pohon di depan mess karyawan,” kata Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pranomo.

Baca Juga: 152 Jasad Puluhan Tahun di Cilegon Ditemukan Masih Utuh, Ternyata ini sebabnya!

Baca Juga: Polresta Tangerang Meringkus Seorang Pencuri Mobil Perusahaan

Selanjutnya, saksi langsung menghubungi pihak keamanan pabrik dan Polsek Cikupa untuk melakukan evakuasi terhadap korban yang tergantung di seutas tali tambang.

“Saat dilakukan evakuasi, petugas menemukan sepucuk surat dikantong celana korban,” ungkap Imam.

Baca Juga: Pelabuhan Merak: Kabid Humas Polda Banten Update Kepadatan Kendaraan

Baca Juga: Dirresnarkoba Polda Banten Berikan Apresiasi Personel Berprestasi

Dalam surat tersebut, lanjut Imam, korban menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, pemimpin perusahaan dan rekan kerjanya karena terlilit hutang akibat judi online.

“Korban menyampaikan permintaan maaf karena kembali melakukan judi online hingga terjerat hutang. Dalam surat itu juga korban mengatakan judi online telah menghancurkan hidupnya,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Imam, korban sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja. “Korban sudah di RSUD Balaraja. Saat ini sedang menunggu pihak keluarga untuk mengurus jenazah korban,” pungkasnya. (Red)

 

(Red/*/Krisna)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *