Terlilit Judi Online, Karyawan Pabrik di Cikupa Bunuh Diri

  • Whatsapp
Terlilit judi online

XposeTV//, Tangerang โ€“ HK (47), karyawan salah satu pabrik di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang nekat mengakhiri hidupnya lantaran hutang akibat terlilit judi online.

Korban pertama kali ditemukan oleh rekan kerjanya pada Selasa (20/09) sekitar pukul 06.00 Wib. โ€œRekan kerja korban yang baru datang melihat korban sudah tergantung di sebuah pohon di depan mess karyawan,โ€ kata Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pranomo.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: 152 Jasad Puluhan Tahun di Cilegon Ditemukan Masih Utuh, Ternyata ini sebabnya!

Baca Juga: Polresta Tangerang Meringkus Seorang Pencuri Mobil Perusahaan

Selanjutnya, saksi langsung menghubungi pihak keamanan pabrik dan Polsek Cikupa untuk melakukan evakuasi terhadap korban yang tergantung di seutas tali tambang.

โ€œSaat dilakukan evakuasi, petugas menemukan sepucuk surat dikantong celana korban,โ€ ungkap Imam.

Baca Juga: Pelabuhan Merak: Kabid Humas Polda Banten Update Kepadatan Kendaraan

Baca Juga: Dirresnarkoba Polda Banten Berikan Apresiasi Personel Berprestasi

Dalam surat tersebut, lanjut Imam, korban menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, pemimpin perusahaan dan rekan kerjanya karena terlilit hutang akibat judi online.

โ€œKorban menyampaikan permintaan maaf karena kembali melakukan judi online hingga terjerat hutang. Dalam surat itu juga korban mengatakan judi online telah menghancurkan hidupnya,โ€ ujarnya.

Saat ini, lanjut Imam, korban sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja. โ€œKorban sudah di RSUD Balaraja. Saat ini sedang menunggu pihak keluarga untuk mengurus jenazah korban,โ€ pungkasnya. (Red)

 

(Red/*/Krisna)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait