Terbakar Cemburu Berujung Penganiayaan Polsek Pujut Amankan Pelaku

  • Whatsapp

Terbakar Cemburu Berujung Penganiayaan Polsek Pujut Amankan Pelaku

Bacaan Lainnya

XPOSE TV. LOMBOK TENGAH – NTB Kasus penganiayaan kembali terjadi di Kabupaten Lombok Tengah kali ini terjadi di Dusun Bajak Desa Sukadane Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di Dusun Bajak Desa Sukadane Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat,SH,M.Hum, menyampaikan Kronologis singkat Kejadian, sekitar pukul 15.00 Wita, Korban inisial MSN, umur 19 tahun, alamat Desa Sukadane Kecamatan Pujut datang kerumah inisial E dan ngomong bersama ibunya menanyakan.

“mana E ibu” tanya korban

Dan ibunya bilang dia lagi di sawah sedang jaga tanaman jagung biar tidak di makan sama monyet, setelah itu korban meminta ijin kepada Ibunya E untuk mencarinya, dan ibunya menjawab

“Silahkan nak kesana saja cari dia”

Lalu korban MSN langsung pergi mencari pacarnya ke sawah, sekitar pukul 16.00 wita, pelaku Z dan temannya datang secara tiba-tiba tanpa ada basa basi kepada korban dan langsung menusuk korban memakai pisau/sajam yang mengenai di bagian pinggang sebelah kanan dgn jahitan 15 dan di tangan sebelah kiri dengan jahitan 4.

Baca juga 

 

Setelah itu pelaku langsung pergi dengan temannya dengan berkata kepada korban, itu sudah upahmu rayu-rayu cewek saya dan korban langsung pergi bersama temannya, setelah itu cewek tersebut berteriak meminta tolong kepada warga yang berada di sekitar TKP dan korban langsung di bawa ke Puskesmas Sengkol .

 

“Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujut” ungkap Kapolsek

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait