Tanpa Pernyataan Hak Sertifikat Terbit, Pasutri Kaget

  • Whatsapp
Tanpa Pernyataan Hak
Tanpa Pernyataan Hak Sertifikat Terbit, Pasutri Kaget

XPOSE TV//Kupang, NTT – Tanpa Pernyataan Hak (PH) sertifikat terbit, pasutri kaget. Ketua bersama Tim Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD – LPRI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kegiatan mendampingi masyarakat yang telah rampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau tidak dikenal. (4/5/2024).

Ketua beserta Tim DPD -LPRI NTT yang telah diminta atau diberi kuasa pendampingan langsung untuk membantu mengurus, menyelesaikan perkara kasus tanah oleh pasangan suami isteri yang namanya telah tertera dibawah ini.

Bacaan Lainnya

Tanpa Pernyataan Hak Sertifikat

Tim LPRI bersama pasangan suami istri (pasutri) pemilik tanah, suami yakniย  bernama Yunus Neonane (YN) dan istri bernama Rosalia Neonane (RN) sebagai pemilik tanah yang berlokasi di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), langsung turun ke lokasi tanah yang jadi perkara mengambil tindakan tegas dengan memasang plang tanah kepemilikan di tanah milik pasutri yang isi plang bertulis Tanah Ini Milik Yunus Neonaneย dengan Logo LPRI.

Dimana tanah tersebut diperoleh dengan Surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPPH) atau Penyerahan Hak (PH) yang terdaftar pada Kelurahan dan Kecamatan Noelbaki. Tanah diberikan atau diserahkan dari pemilik lama (sebelumnya) atas nama Sem Hetmina Pada tahun 1993 kepada Yunus Neonane dengan surat Pernyataan Penyerahan Hak,

Nomer : 593/233/Kuteng/VII/2022.ย  Tanggal : 15-07-2022

Penyataan penyerahan hak diperkuat dengan Surat Berita Acara Peninjauan Lokasi bernomor : 084/ noelbaki / VII / 2022, tertanggal : 01 Juli 2922.ย Disaksikan langsung oleh saksi – saksi yaitu: Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kupang Tengah (Kupeng), Kepala Desa Noelbaki dan Plt Dusun Oehau serta mengetahui Camat Kupang Tengah.

Tanpa Pernyataan Hak Sertifikat
*Bukti Surat Pernyataan Penyerahan Hak*

Tindakan pemasangan plang didasarkan oleh karena ada pihak atau oknum tidak dikenal telah memiliki Sertifikat/Surat Hak Milik (SHM) tanah yang dimiliki oleh pasutri (YN &RN), tanpa sepengetahuan serta pemberitahuan kepada Bapak YN dan Ibu RN yang merupakan pemilik sah atas objek tanah tersebut.

Menurut keterangan Bpk YN “sepengetahuan saya tanah tersebut masih milik saya dan tidak pernah merasa menjual atau memberikan hak kepada siapapun,” kata Yunus sebagai pemilik tanah.

Berdasarkan keterangan tersebut Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia langsung mengambil tindakan cepat guna mengamankan objek tanah tersebut dengan mendampingi Bpk YN dn Ibu YN guna membantu kedua pasangan ini untuk menyelesaikan masalah ini guna dapat memperjelas status kepemilikan tanah yang menjadi masalah saat ini.

Narsum: LPRI NTT

Red: H A

 

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait