XPOSE TV//Kupang, NTT – Tanpa Pernyataan Hak (PH) sertifikat terbit, pasutri kaget. Ketua bersama Tim Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD – LPRI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kegiatan mendampingi masyarakat yang telah rampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau tidak dikenal. (4/5/2024).
Ketua beserta Tim DPD -LPRI NTT yang telah diminta atau diberi kuasa pendampingan langsung untuk membantu mengurus, menyelesaikan perkara kasus tanah oleh pasangan suami isteri yang namanya telah tertera dibawah ini.
Tim LPRI bersama pasangan suami istri (pasutri) pemilik tanah, suami yakniย bernama Yunus Neonane (YN) dan istri bernama Rosalia Neonane (RN) sebagai pemilik tanah yang berlokasi di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), langsung turun ke lokasi tanah yang jadi perkara mengambil tindakan tegas dengan memasang plang tanah kepemilikan di tanah milik pasutri yang isi plang bertulis Tanah Ini Milik Yunus Neonaneย dengan Logo LPRI.
Dimana tanah tersebut diperoleh dengan Surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPPH) atau Penyerahan Hak (PH) yang terdaftar pada Kelurahan dan Kecamatan Noelbaki. Tanah diberikan atau diserahkan dari pemilik lama (sebelumnya) atas nama Sem Hetmina Pada tahun 1993 kepada Yunus Neonane dengan surat Pernyataan Penyerahan Hak,