Tambang Liar Tanpa izin Kabupaten Mojokerto, Aktivitas Tidak Berhenti; Ketua LSM FAAM Pertanyakan Aparat Penegak Hukum Ada Apa

Xpose tv Mojokerto โ€“ Tambang ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto semakin marak. Terpantau Desa Srigading maupun di jln raya jolotundo Ds Krapyak,kutogirang Kecamatan Ngoro tambang yang tidak kantongi ijin minerba salah satunya milik perangkat desa yang menjabat sebagai polo, Tambang Liar

Ketua LSM Lembaga Swadaya Masyarakat FAAM Forum Aspirasi Dan Advokasi Masyarakat Indra Susanto mengatakan kepada awak media. Mengingat IUJP / Izin Usaha Jasa Pertambangan diberikan kepada badan usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan dan merupakan salah satu bentuk perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan untuk menunjang suatu kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP atau IUPK. Ujarnya

Bacaan Lainnya

Lahirnya โ€œIUJPโ€ tersebut tidak dapat dilepaskan dari adanya istilah โ€œjasa pertambanganโ€ yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Artinya, dengan diaturnya โ€œjasa pertambanganโ€ dalam UU No. 4 Tahun 2009, membuat setiap kegiatan yang dilakukan berkaitan menunjang kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki legalitas usaha berupa perizinan yang dapat berbentuk IUJP.

Indra Ketua LSM Jatim FAAM, sangat menyesalkan kalau (APH) Polres Mojokerto tidak ada tindakan apapun. sedangkan penambang tersebut diduga tidak mengantongi izin. Mengingat kegiatan tersebut tidak berkontribusi di Daerah, sedangkan jalan akses transportasi di lalu memakai anggaran pemerintah daerah Mojokerto yang bersumber pandapatan daerah dari uang rakyat. Tegasnya.