Xpose tv sidoarjoโ Pemerintah Desa Dan para tokoh masyarakat tak perlu kwatir kehilangan aset desanya ketika Pemkab Sidoarjo mensertifikatkan lahan yang dipakai untuk gedung-gedung sekolah negri. Legislator DPRD Sidoarjo
โBunyi dalam sertifikat atas tanah SD atau smp itu adalah hak guna pakai dan bukan hak milik Pemkab Sidoarjo โ sebut Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo,Abdul Haris di ruang kerjanya Senin(12/12/2022)
Jika nantinya lahan tersebut sudah tidak digunakan untuk gedung sekolah atau fasilitas umum lainnya, atau dialihfungsikan lahan tersebut akan tetap kembali ke desa. Dan setelah sertifikat hak guna bangunan itu jadi, berkasnya akan disimpan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD).
โIni buktinya kalau lahan itu jadi aset Pemkab,suratnya akan disimpan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah)โimbuhnya.
Menurutnya upaya legalisasi hak atas lahan penting agar DPRD Sidoarjo bisa mengalokasikan anggaran guna merawat bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
โjadi harus ada kesamaan pemahaman antara Pemkab Sidoarjo dengan pemdes atau para tokoh Masyarakat. Klo sudah disertifikatkan bisa lebih enak menganggarkan dana renovasi Dan lainnya โ,jelas Haris
Ia menambahkan,untuk biaya sertifikasi tergolong kecil.Hanya Rp 300 ribu tiap bidang.Itupun dibagi dua,Rp 150 ribu disetor ke BPN Dan sisanya honor petugas dari instansi terkait