Sat Samapta Polres Lamongan Berhasil Amankan Ratusan Liter Minuman Beralkohol

XPOSE TV Lamongan, 22/12/2024 โ€“ Sat Samapta Polres Lamongan kembali menunjukkan komitmennya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sat Samapta Polres Lamongan Berhasil Amankan Ratusan Liter Minuman Beralkohol

Dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) 2024, petugas berhasil mengamankan ratusan liter minuman beralkohol tanpa izin di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019, khususnya Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf E, dan Pasal 31 ayat (2).

Operasi tersebut dilakukan pada Jumat dan Sabtu, 21-22 Desember 2024, mulai pukul 10.30 wib hingga selesai.

Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya warung-warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, petugas melakukan patroli dan pengecekan ke sejumlah titik yang dilaporkan.

Hasilnya, petugas menyita sejumlah barang bukti di beberapa tempat, di Warung Dusun Banjaranyar, Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu petugas menyita 3 botol @1,5 liter jenis arak.

Warung Dusun Lopang, Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu 4 botol jenis Bir Bintang, Warung Desa Mangkujajar, Kecamatan Kembangbahu 3 botol @1,5 liter jenis arak dan 2 botol jenis Bir Bintang.

Pos terkait