Warung (JM) Dusun Mojomanis, Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu 1 botol jenis Bir Bintang dan 2 botol jenis Guinness.
Di Rumah Dusun Lemahbang, Desa Dermolemahbang, Kecamatan Sarirejo 19 botol jenis arak @1,5 liter dan 11 botol jenis Arak Bali @450 ml.
Sementara di Warung Desa Rowo, Kecamatan Pucuk 12 botol @1,5 liter jenis arak, di Warung Desa Tebluru, Kecamatan Solokuro 25 botol @1,5 liter jenis arak.
Warung Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro 15 botol jenis Bir Bintang, 8 botol jenis Guinness, 32 botol jenis arak.
Total barang bukti yang diamankan mencapai ratusan liter minuman beralkohol berbagai jenis.
Semua barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lamongan untuk proses lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Lamongan AKP Asik Samsul Hadi, S.H., M.H menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal.
Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin, karena dapat melanggar peraturan daerah dan merugikan masyarakat secara umum.” tegasnya.