Sekda OKU Diduga Menganggarkan Puluhan Miliar,Buat Makan-Minum Di Saat Kabupaten(OKU) Defisit Anggaran

  • Whatsapp

Palembang Xposetv//Berdasar data system informasi rencana umum pengadaan (SIRUP)berbasis Web (Web Based) yang fungsinya sebagai sarana layanan publik terkait Rencana Umum Pengadaan( RUP),

Sehingga memudahkan masyarakat dalam meng akses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional. pada website

Lembaga Kebijakan Pengadaan barang /

jasa Pemerintah ( LKPP )

Pengadaan Sekretaris Daerah OKU sebanyak 323 kegiatan dengan anggaran Rp. 43.453.000.000,-dalam pengadaan Tahun 2023 sekda oku dalam kegiatan untuk belanja Makan dan minum diantara nya :

1.belanja makan dan minum jamuan tamu ada (2)pengadaan sebesar rp 5.488.535.000,-

2.Belanja Makan dan Minum Rapat ada(28) sebesar Rp.585.177.000,-

3.Belanja Natura Pagan Natura ada (8)sebesar Rp.5.916.858.080,-

Jumlah belanja terkait makan dan minum tahun 2023 sebesar Rp.11.990.570.000,-

Pada tahun 2022 Belanja makan dan minum diantara nya :

1.Belanja Natura Pagan Natura ada (3) kegiatan Rp.1.159.588101,-

2.Belanja Makan dan Minum jamuan Tamu ada (4) kegiatan Rp.1.234.635.000,-

3.Belanja Makan dan Minum Aktivitas lapangan ada(2)kegiatan Rp.744.631800,-

4.Belanja Makan dan Minum Rapat ada (24)kegiatan Rp.337.509.000,-

Pada tahun 2022 total Makan minum Rp.3.476.363.901,-

Belanja Makan minum antara tahun 2022 dan tahun 2023 selisih atau bertambah Rp.8.514206179,-

Selain Makan Minum kegiatan Sekda oku yg dianggap janggal dan tidak masuk akal ada beberapa kegiatan yang anggaran APBD-P nya lebih beda dari APBD -Induk,diantaranya:

1.Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut kelengkapan nya.

Semula Rp 26.160.000,- bertambah Rp.200.000.000,=226.160.000,-

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait