Xposetv, TULUNGAGUNG –ย Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Miras tanpa dilengkapi ijin edar.
Dalam pengungkapan kali ini, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan pria berinisial SNW (30) warga asal Dusun/Desa Kates, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku ditangkap petugas saat mengedarkan miras di pinggir jalan masuk Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, pada Kamis (10/03) kemarin sekira pukul 20.00 WIB,” tutur Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Jumat (11/03/22).
Menurut Kasi Humas, pengungkapan kasus ini berawal anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapat informasi dari masyarakat jika di wilayah Ngunut dan Rejotangan ada peredaran miras jenis arak Bali yang kemudian oleh anggota dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa 24 botol minuman beralkohol jenis Arak Bali ukuran 600 ml siap edar.
“Selain itu, 1 Hp merk Realmi warna biru, 1 buah kardus bekas minuman merk Aqua, uang Rp. 150.000,- hasil penjualan miras jenis Arak Bali dan 1 unit Sepeda motor Honda Beat Nopol AG-2234-RCD warna merah putih beserta STNK nya juga ikut diamankan sebagai barang bukti,” jelas Nenny Sasongko.