Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

  • Whatsapp

Xposetv, Tulungagung – Seorang kakek berusia (54) diringkus oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung setelah melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang anak dibawah umur, Rabu (09/03) sekira pukul 11.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, pelaku yang berhasil diringkus yakni, seorang kakek berinisial P (54) asal Dsn/Ds Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan korbannya yakni, BTC (14) tetangga korban.

Bacaan Lainnya

“Awal mula, korban yang sehari – hari tinggal bersama neneknya tersebut, ijin untuk menginap ditempat temannya. Korban pergi mulai tanggal 04 Maret 2022. Hingga pada tanggal 08 Maret 2022, korban tidak juga pulang. Sehingga nenek korban melaporkan kepada orang tuanya,” tutur Iptu Nenny, Jum’at (11/03/22) malam.

Orang tua korban yang kaget, langsung berusaha mencari korban dirumah teman yang dimaksud. Ditempat tersebutlah, orang tua korban melihat adanya bekas merah diarea leher korban. Tanpa menunggu waktu, orang tua korban mencecar dengan berbagai pertanyaan.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait