Selanjutnya pelaku bersama barang bukti miras Arak Bali dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung.
Tersangka akan dikenakan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sub Pasal 36 Jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung No. 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab. Tulungagung.(Bejo)