Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap Kasus Peredaran Miras Ilegal

  • Whatsapp

Xposetv, TULUNGAGUNG –ย Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Miras tanpa dilengkapi ijin edar.

Dalam pengungkapan kali ini, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan pria berinisial SNW (30) warga asal Dusun/Desa Kates, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ditangkap petugas saat mengedarkan miras di pinggir jalan masuk Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, pada Kamis (10/03) kemarin sekira pukul 20.00 WIB,” tutur Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Jumat (11/03/22).

Menurut Kasi Humas, pengungkapan kasus ini berawal anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapat informasi dari masyarakat jika di wilayah Ngunut dan Rejotangan ada peredaran miras jenis arak Bali yang kemudian oleh anggota dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa 24 botol minuman beralkohol jenis Arak Bali ukuran 600 ml siap edar.

“Selain itu, 1 Hp merk Realmi warna biru, 1 buah kardus bekas minuman merk Aqua, uang Rp. 150.000,- hasil penjualan miras jenis Arak Bali dan 1 unit Sepeda motor Honda Beat Nopol AG-2234-RCD warna merah putih beserta STNK nya juga ikut diamankan sebagai barang bukti,” jelas Nenny Sasongko.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti miras Arak Bali dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung.

Tersangka akan dikenakan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sub Pasal 36 Jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung No. 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab. Tulungagung.(Bejo)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait