Xposetv, TULUNGAGUNG – Diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa pil Double L, seorang pria yang sehari harinya menjadi buruh serabutan ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, Minggu (20/02/22).
Pelaku diketahui berinisial IS alias Plejek (32) yang beralamatkan di Dusun Ringinputih Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
“Benar, pelaku IS ditangkap petugas saat berada dirumahnya pada Sabtu (19/02) kemarin sekira pukul 07.00. WIB,” tutur Nenny.
Iptu Nenny menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika di wilayah Ringinpitu ada peredaran pil dobel L yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.
“Dan ternyata benar, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, petugas mendapatkan barang bukti ratusan pil Double L yang sudah siap edar. Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung,” jelas Nenny.