Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap Pengedar Miras Kalsel

  • Whatsapp

Xposetv, Tulungagung โ€“ Satresnarkoba Polres Tulungagung, Minuman keras (miras) dapat membuat seseorang kehilangan kesadaran sehingga apa yang dilakukan tentunya diluar kontrol yang dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain, Rabu (16/02/22).

Oleh sebab itu, pihak Kepolisian selalu berusaha menekan peredaran miras, terlebih yang tidak memiliki ijin edar atau ijin produksi.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut juga dilakukan oleh Polres Tulungagung yang menyadari bahwa pengaruh miras sangat berbahaya bagi masyarakat.

Alhasil, pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang berprofesi sebagai pengedar miras jenis ciu.

Pelaku pengedar miras berinisial BP (29) alias Cingot asal Desa Rantau Bujur Kecamatan Telaga Bauntung Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel dan domisili di Kel. Kampungdalem Kec. / Kota Kediri, ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di pinggir Jalan Desa Pojok Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian penangkapan seorang pemuda asal Kalsel yang mengedarkan miras jenis ciu di wilayah Kabupaten Tulungagung.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *