Xposetv, Tulungagung – Satresnarkoba Polres Tulungagung tangkap warga Bolorejo, CDP alias Gandos terpaksa harus mendekam didalam sel tahanan Polres Tulungagung dan terancam Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bukan tanpa alasan pemuda 19 tahun mendekam didalam sel tahanan. Hal tersebut dikarenakan, remaja asal Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung tersebut, kedapatan menjual Pil Double L tanpa ijin.
Anak baru gede (ABG) itu, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung di sebuah cafe masuk Desa Mojosari Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, Rabu, 2 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi tentang aktivitas pelaku yang mengedarkan persediaan farmasi tanpa ijin jenis Pil Double L.
“Saat itu, petugas yang ada di lapangan, sudah mengantongi identitas serta lokasi pelaku. Sehingga, tidak sulit bagi petugas untuk meringkus pelaku,” tutur Kasi Humas Polres Tulungagung.