“MA terancam melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung No. 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab. Tulungagung,” terangnya.
Atas kejadian penangkapan MA ini, Iptu Nenny sangat menyayangkannya. Hal tersebut dikarenakan, MA bukanlah seorang pengangguran, melainkan seorang wiraswasta yang berjualan bakso.
“Sangat disayangkan, pelaku sudah mempunyai penghasilan yang halal. Kenapa harus dicampur dengan yang haram. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tutup Bunda Nenny. (Bejo)