Satgas Catur Bais TNI Bersama Unit Intel Kodim Asahan Dan Imigrasi TBA Berhasil Membebaskan Penyekapan 4 Orang PMI NP /TPPO

Satgas Catur Bais
Ke empat PMI Ilegal saat dibebaskan oleh tim Satgas dari rumah Awaludin alias Udin Badau, di Jalan Klep Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, pada hari Selasa (14/5/2024) malam.

XPOSE TV//Tanjungbalai โ€“ Sumatera Utara โ€“ย  Satgas Catur Bais TNI dan Unit Intel Kodim bersama Imigrasi, berhasil membebaskan empat orang pekerja migran Indonesia (PMI) illegal yang disekap di rumah agen bernama Awaludin alias Udin Badau, yang berlokasi di Jalan Klep Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada hari Selasa (14/5) malam.

Sayangnya, agen PMI Udin Badau berhasil kabur dalam pembebasan PMI tersebut.

Bacaan Lainnya

Informasi diperoleh awak media XPOSE TV, empat PMI yang dibebaskan itu yakni, satu orang PMI ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia dan tiga orang lainnya yang datang dari Malaysia.

Mereka disekap sejak hari Minggu (12/5) kemarin karena uang sewa sebesar Rp 3 juta per orang tidak dibayar oleh pengurus ke agen Udin Badau.

Adapun data empat orang PMI Ilegal tersebut yaitu, satu calon PMI Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia bernama, Rasidi, laki laki berusia 41 tahun beralamat Dusun Sabuwa Rt.001/003 Kelurahan Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Kemudian tiga orang PMI yang baru pulang dari Malaysia yang pertama bernama, Andi (42 tahun) warga Dusun III Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjungbalai. Kedua bernama, Eriandi (36 tahun) warga Gg. Bidan Dusun VI, Kecamatan Tanjung Tiram, Kab. Batubara. Dan yang ketiga bernama Ahmad Sukri (34 tahun) warga Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pos terkait