XPOSE TV MALANG – Warga RT 02 RW 08 Desa Kaliasri Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang, menuntut kompensasi keberadaan sebuah tower Bersama yang dibangun oleh PT. Prima Media Selaras. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum yang ditunjuk warga terdampak, Taslim Pua Gading, SH.,MH., Pengacara berdarah Flores yang berkantor di Kompak Law Malang kepada X-POSE TV, Selasa (15/05/2024). Warga Kalipare Tuntut Kompensasi Tower Telkomsel
Gading nama panggilannya, mengatakan keberadaan tower sejak tahun 2007 atau selama kurang lebih 16 tahun lalu di lingkungan RT 02 itu dianggap menimbulkan banyak kerugian bagi warga. Namun Gading menceritakan sejak didirikan hingga saat ini, belum jelas bentuk kompensasi yang diberikan oleh Tower Bersama kepada warga.
“Sudah sejak enam belas tahun lalu, sampai sekarang belum jelas bentuk kompensasinya. Padahal keberadaan tower tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah kerugian bagi warga,” ungkapnya.
Gading menambahkan selama ini pihak Telkomsel sulit diajak berkomunikasi dengan warga terkait keberadaan tower tersebut. Bahkan, kata Gading, pihak pengelola Tower Bersama pernah diundang pihak Pemerintahan Desa Kaliasri namun tidak ada respon baik dari pihak pengelola Tower Bersama. Selain itu, kata Gading, warga mengeluhkan sikap pihak pengelola Tower yang tidak pernah memberikan kontribusi apapun apabila warga mengadakan acara di lingkup RT.