![]()
XPOSE TV Medan, Sumatera Utara – Dalam langkah progresif yang patut diapresiasi, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polrestabes Medan dan Polsek Medan Helvetia, berhasil meningkatkan status penyelidikan kasus peminjaman uang ilegal oleh BOS Gadai/Leon Gadai ke tahap penyidikan, sampaikanya kepada media ini (25/04/2025)
Langkah ini direspons positif oleh Arjuna Sitepu, Ketua Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia (DPP LPK-RI B.A.I) Tingkat Nasional, yang menilai tindakan tegas ini sebagai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dan penegakan prinsip keadilan, ujarnya.
Pelanggaran Hukum yang Menyolok:Leon Gadai di Bawah Terang UU.
Sitepu menegaskan bahwa praktik eksekusi aset secara paksa oleh pihak ketiga, seperti yang dilakukan Leon Gadai, melanggar sejumlah regulasi nasional:
1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 4 dan Pasal 18).
Lembaga pembiayaan konsumen wajib menghormati hak konsumen, termasuk larangan mengambil aset tanpa persetujuan pengadilan. Eksekusi sepihak oleh pihak ketiga dilarang keras dan berpotensi pidana.
2. Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Hanya lembaga berizin OJK yang boleh melakukan aktivitas pembiayaan. Leon Gadai, yang berstatus sebagai “tempat peminjaman uang”, tidak tercatat di OJK, sehingga operasinya ilegal.
3. KUHP Pasal 372 (Penggelapan) dan Pasal 480 (Pemerasan).
Penarikan paksa mobil Avanza milik Novalita Siregar tanpa proses hukum sah merupakan tindakan kriminal yang diancam hukuman penjara hingga 4 tahun.
4. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE (Jika Melibatkan Ancaman Digital).
Jika eksekusi disertai intimidasi melalui pesan elektronik, pelaku bisa dijerat pidana tambahan.
Kronologi Kasus: Arogansi di Balik Tindakan Ilegal.
Pada 4 Maret 2025, pihak Leon Gadai menarik paksa 1 unit mobil Avanza BK 1665 GL milik S. Novalita Siregar di Komplek Mega Park, Medan. Padahal, menurut Laporan Polisi No. LP/B/117/lV/2025, tidak ada dasar hukum yang sah untuk eksekusi tersebut, terangnya.
Mediasi di Polsek Helvetia pada 12 April 2025 pun gagal karena Leon Gadai (diwakili Silaban, GM) menolak mengembalikan aset. Alhasil, Kapolsek Medan Helvetia mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan No. SP SIDIK/15/RES 1.11/2025/RESKRIM, tertanggal 19 April 2025, sebagai bukti keseriusan penindakan, jelasnya.
Apresiasi Tertinggi untuk Polda Sumut: Teladan Penegakan Hukum.
Arjuna Sitepu secara khusus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada:
1. Kapolda Sumatera Utara.
Atas komitmennya memberantas praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
2. Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Helvetia.
Atas respons cepat dan profesional dalam memproses laporan serta meningkatkan status kasus ke penyidikan.
“Kami melihat sinergi kuat antara kepolisian dan lembaga perlindungan konsumen. Ini adalah contoh nyata penegakan hukum yang berintegritas,” ungkap Sitepu.
Efek Jera: Masa Depan Gelap bagi Pelaku Pinjaman Ilegal.
Kehadiran UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) mengatur pelarangan entitas jasa keuangan ilegal atau tidak berizin di Indonesia. Dengan begitu, setiap kegiatan jasa keuangan harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas.
Dengan UU P2SK ada perubahan signifikan dalam pemberantasan entitas ilegal, sebelumnya belum ada delik khusus sekarang sudah jelas bahwa ilegal bisa dipidana penjara 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1 triiun,” ujarnya
Pelarangan dan ancaman sanksi tersebut tercantum pada Pasal 237 dan Pasal 305 UU 4/2023. Pasal 237, menyebutkan melakukan:
A. penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat.
B. penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat.
C.. penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran.
D. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan”, pungkasnya.
Dengan dukungan Peraturan OJK dan UU Perlindungan Konsumen, kasus ini diharapkan menjadi preseden buruk bagi pelaku pinjaman ilegal. Jika terbukti bersalah, bos Gadai/ Leon Gadai tidak hanya menghadai sanksi pidana, tetapi juga denda, berdasarkan selain UU No 4 Tahun 2023 tentang P2SK juga UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, paparnya.
Polda Sumut juga berencana mengusut jaringan lebih luas untuk memastikan tidak ada lagi korban serupa.
Seruan untuk Masyarakat.
Sitepu mengimbau masyarakat melaporkan praktik serupa ke DPP LPK-RI B.A.I (081276287777) atau langsung ke kepolisian. “Jangan takut! Negara hadir melindungi hak-hak Anda,”, pungkasnya.
Langkah Polda Sumut ini patut menjadi contoh bagi daerah lain. Dengan kolaborasi antar lembaga dan ketegasan hukum, masa depan bisnis pinjaman ilegal di Indonesia dipastikan suram! Salut untuk Kapolda Sumut dan jajarannya! Tutup Arjuna Sitepu. (Red)
(Sumber: Analisis Hukum DPP LPK-RI B.A.I, 2025).






































