LBH HermanHofi LAW Mengucapkan Selamat Datang Kepada Kepala Kajati Kalbar Baru

  • Whatsapp
LBH
LBH HermanHofi LAW Mengucapkan Selamat Datang Kepada Kepala Kajati Kalbar Baru

Loading

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – LBH Herman Hofi Law mengucapkan selamat datang di Kalimantan Barat (Kalbar) pada dan sukses kepada ibu Ahelya Abustam, S.H., M.H. atas pengangkatan beliau sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat. Jumat, (26/4/2025)

Kami LBH Herman Hofi Lawa juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Edyward Kaban, S.H., M.H., yang telah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat periode Juni 2024 hingga Maret 2025. Kontribusi dan pengabdian beliau telah memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan pelayanan publik di wilayah Kalimantan Barat.

Tentu saja warga kalbar khususnya warga pencari keadilan sangat besar harapan pada Ibu Ahelya Abustam, semoga dibawah kepemimpinan beliau dapat terus memperkuat supremasi hukum, dan terus membangun keadilan untuk semua warga kalbar. Dengan demikian semoga ada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan di Kalbar ini. Warga Kalbar semua tentu berharap beliau dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan visi Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, dan terpercaya.

Kami LBH Herman Hofi Law mengajak seluruh elemen masyarakat Kalimantan Barat untuk mendukung dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, transparan, dan berkeadilan.

Penegakan Hukum yang Tegas dan berkeadilan itulah harapan warga Kalbar semua, kita yakin sembari berdoa semoga Ibu Ahelya Abustam dapat memperkuat penegakan hukum yang tegas, terutama terhadap kasus-kasus besar seperti korupsi, illegal logging, Mafia tanah, pembabatan hutan mangrove, Illegal Mining, dan penyalahgunaan wewenang, yang masih menjadi tantangan di Kalimantan Barat. Kehadiran beliau diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus menjamin keadilan bagi masyarakat.

Peningkatan Akses Keadilan bagi Masyarakat: Kami mengharapkan Ibu Ahelya dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok marginal seperti masyarakat adat, nelayan, dan petani. Program keadilan restoratif dan mediasi hukum yang humanis diharapkan dapat lebih digalakkan untuk menyelesaikan konflik secara adil dan bermartabat.

Disamping itu kami berharap beliau dapat membangun sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum lainnya, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk menciptakan ekosistem penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kolaborasi ini penting untuk mendukung pembangunan Kalimantan Barat yang berkelanjutan.

Pemberantasan Korupsi di Sektor Publik dan BUMN serta sektor swasta menjadi harapan warga Kalbar serta upaya.

Peningkatan Kapasitas Internal Kejaksaan sembari melakukan evaluasi terhadap laporan masyarakat belum tersentuh pada beberapa Kejaksaan negeri, dengan harapan pelayanan Kejaksaan Negeri di seluruh kalbar kepada masyarakat semakin cepat, efisien, dan terpercaya.

Kami yakin kepemimpinan beliau yang keibuan yang mengedepankan “rasa” keadilan dapat mencerminkan pendekatan hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat kecil, dengan memprioritaskan penyelesaian kasus yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti sengketa lahan, perlindungan hak tenaga kerja, dan penegakan hukum di sektor kesehatan serta pendidikan.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kalimantan Barat Para wartawan, LSM untuk mendukung dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, transparan, dan berkeadilan. dan terus membantu beliau menyampaikan berbagai informasi terkait penegakan hukum di wilayah hukum Kalimanatan Barat.

Red: Mamad

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait