Merasa telah kehilangan barang berharga miliknya, kemudian korban melaporkan ke Polsek Kedungwaru.
“Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah),” jelas Kasi Humas.
Setelah Mendapat laporan, unit Reskrim Polsek Kedungwaru melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penyitaan 1 buah gelang emas, dan 1 buah cincin emas dari seorang penjual dan beli emas di Tulungagung berinisial NR (70).
“Dari keterangan NR yang bekerja sebagai jual beli emas, diperoleh keterangan bahwa orang yang menjual emas bernama BS,” terang Iptu Nenny.
Mendapati keterangan tersebut, Petugas Polsek Kedungwaru langsung mwlakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, tukasnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah gelang emas, 1 buah cincin emas (disita dari saksi), kemudian 1 buah gelang emas, 1 buah cincin emas, 1 buah liontin emas, 1 buah HP merk Infinik warna Biru (disita dari TSK) dan 8 lembar surat emas berbagi tipe.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Kedungwaru dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tutup Iptu Nenny. (Bejo)