Reskrim Polsek Kedungwaru Tangkap Warga Ketanon Mencuri Perhiasan

  • Whatsapp

Xposetv, TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian pada hari Jumat 25 Pebruari 2022, Sekira pukul 01.00 WIB. Pelaku berinisial BS, Lelaki (41), warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Kedungwaru AKP Siswato, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menerangkan awalnya pada hari Selasa tanggal 8 Pebruari 2022 sekira pukul 09.00 WIB korban Siti Munawaroh, ingin mengambil uang di dalam laci kayu bagian atas tempat biasa menaruh uang tetapi melihat uang yang berada di dalam 3 buah dompet sejumlah Rp. 20.000.000,- sudah raib dan berikut perhiasan berbagai jenis yaitu kalung, gelang, cincin yang berada di dalam dompet perhiasan sudah tidak ada yaitu seberat lebih dari 25 gram senilai Rp. 25.000.000,-

Bacaan Lainnya

โ€œPada waktu kejadian, korban SM meninggalkan rumah dalam keadaan kosong di tinggal berjualan di warung miliknya, pada waktu ditinggalkan pintu rumah bagian depan tidak di kunci tetapi pintu gerbang terkunci sedangkan pintu samping di gembok dari luar yang pada awalnya tidak rusak tetapi saat diketahui pencurian tersebut dalam keadaan rusak,โ€ tutur Iptu Nenny.

Merasa telah kehilangan barang berharga miliknya, kemudian korban melaporkan ke Polsek Kedungwaru.

โ€œAtas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah),โ€ jelas Kasi Humas.

Setelah Mendapat laporan, unit Reskrim Polsek Kedungwaru melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penyitaan 1 buah gelang emas, dan 1 buah cincin emas dari seorang penjual dan beli emas di Tulungagung berinisial NR (70).

โ€œDari keterangan NR yang bekerja sebagai jual beli emas, diperoleh keterangan bahwa orang yang menjual emas bernama BS,โ€ terang Iptu Nenny.

Mendapati keterangan tersebut, Petugas Polsek Kedungwaru langsung mwlakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, tukasnya.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah gelang emas, 1 buah cincin emas (disita dari saksi), kemudian 1 buah gelang emas, 1 buah cincin emas, 1 buah liontin emas, 1 buah HP merk Infinik warna Biru (disita dari TSK) dan 8 lembar surat emas berbagi tipe.

โ€œUntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Kedungwaru dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tutup Iptu Nenny. (Bejo)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait