Reskrim Polsek Kedungwaru Tangkap Warga Ketanon Mencuri Perhiasan

  • Whatsapp

Merasa telah kehilangan barang berharga miliknya, kemudian korban melaporkan ke Polsek Kedungwaru.

“Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah),” jelas Kasi Humas.

Bacaan Lainnya

Setelah Mendapat laporan, unit Reskrim Polsek Kedungwaru melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penyitaan 1 buah gelang emas, dan 1 buah cincin emas dari seorang penjual dan beli emas di Tulungagung berinisial NR (70).

“Dari keterangan NR yang bekerja sebagai jual beli emas, diperoleh keterangan bahwa orang yang menjual emas bernama BS,” terang Iptu Nenny.

Mendapati keterangan tersebut, Petugas Polsek Kedungwaru langsung mwlakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, tukasnya.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah gelang emas, 1 buah cincin emas (disita dari saksi), kemudian 1 buah gelang emas, 1 buah cincin emas, 1 buah liontin emas, 1 buah HP merk Infinik warna Biru (disita dari TSK) dan 8 lembar surat emas berbagi tipe.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Kedungwaru dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tutup Iptu Nenny. (Bejo)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait