Xposetv, TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian pada hari Jumat 25 Pebruari 2022, Sekira pukul 01.00 WIB. Pelaku berinisial BS, Lelaki (41), warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Kedungwaru AKP Siswato, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menerangkan awalnya pada hari Selasa tanggal 8 Pebruari 2022 sekira pukul 09.00 WIB korban Siti Munawaroh, ingin mengambil uang di dalam laci kayu bagian atas tempat biasa menaruh uang tetapi melihat uang yang berada di dalam 3 buah dompet sejumlah Rp. 20.000.000,- sudah raib dan berikut perhiasan berbagai jenis yaitu kalung, gelang, cincin yang berada di dalam dompet perhiasan sudah tidak ada yaitu seberat lebih dari 25 gram senilai Rp. 25.000.000,-
โPada waktu kejadian, korban SM meninggalkan rumah dalam keadaan kosong di tinggal berjualan di warung miliknya, pada waktu ditinggalkan pintu rumah bagian depan tidak di kunci tetapi pintu gerbang terkunci sedangkan pintu samping di gembok dari luar yang pada awalnya tidak rusak tetapi saat diketahui pencurian tersebut dalam keadaan rusak,โ tutur Iptu Nenny.