“Pelaksanaan renovasi warung saat ini sudah berjalan yang sebelumnya dilakukan verifikasi penerima bantuan oleh kecamatan dari usulan pihak desa yang mengajukan renovasi warung warganya,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan pelaksanaan program ini tidak lagi menggunakan sistem lelang, namun dirubah menjadi swakelola yang dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat/Pokmas di desa itu sendiri.
“Renovasi dilakukan dengan cara swakelola tipe empat atau lebih kearah pemberdayaan masyarakat, dan renovasi hanya bersifat ringan tidak sampai pada mengerjakan pondasi warung atau bahkan membangun kembali warung dengan dinding bata,” jelasnya.
Dikatakannya, dengan sistem seperti itu semua masyarakat akan mendapatkan manfaat dari program tersebut. Tidak hanya pemilik warung, namun warga dapat terlibat dalam program tersebut.
“Semisal, tukang bangunan berasal dari desa setempat serta material bangunannya pun bisa beli di toko bangunan yang ada di desa itu sendiri. Jadi swakelola ini akan memberikan dampak luas bagi warga desa juga,”
Ia pun juga menyampaikan bahwa pihaknya memberikan pendampingan Pokmas dalam pengerjaan renovasi warung. Pendampingan dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai pelaporan hasil kegiatan.