REFORMASI AGRARIA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

  • Whatsapp

Loading

REFORMASI AGRARIA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

Bacaan Lainnya
Teguh Gunawan, SH. MH. Ketua Dewan Pakar Daerah LPRI- NTB

XPOSE TV. Mataram – NTB, Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, memiliki tujuan mulia yang ingin dicapai, antara lain untuk menata ulang struktur agraria yang tumpang tindih jadi berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria dan mensejahterakan rakyat.

Secara fundamental program-program yang dilaksanakan dalam reformasi agraria untuk menuntaskan masalah kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktifitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki secara pribadi, Negara dan tanah milik umum yang pemanfaatannya sesuai untuk memenuhi kepentingan masyarakat umum.

Prioritas Nasional yang ditingkatkan Pemerintahan Jokowi dalam upaya membangun Indonesia, khususnya program dalam Reformasi Agraria perlu didukung penuh oleh seluruh lapisan masyarakat dari tingkat bawah dalam lingkungan Desa/Kelurahan, dalam Kecamatan maupun sampai tingkat Propinsi.

Tonton Juga

“Mars LPRI”

Banyak masyarakat yang belum mengerti tujuan penting dalam program agraria, karena tujuannya itu bukan hanya sekedar bagi-bagi sertifikat kepemilikan hak atas tanah, tetapi lebih dari itu bagaimana membuat tanah itu menjadi lebih produktif digunakan untuk pertanian, perkebunan atau lahan yang dapat mengembangkan akar perekonomian rakyat, bukan hanya sekedar kegiatan formalitas menjadi sebagai pemilik lahan kemudian untuk kemudahan dalam kegiatan jual beli tanah.

Lain hal ditingkat masyarakat menengah keatas, banyak pemilik perusahan yang memiliki penguasaan tanah dengan memegang Hak Guna Usaha (HGUHGU) dalam jangka waktu yang lama puluhan tahun tetapi tanah HGU itu tidak digunakan sebagai lahan untuk mengembangkan perekonomian masyarakat di sekitar, tidak diberdayakan masyarakat sekitar untuk menjadi pekerja dan penggarap, sehingga tanah itu tidak ada yang mengurus dan terlihat seperti hutan berantara.

Baca Juga

https://xposetv.live/krisis-generasi-entreprenuer/

Perlu adanya pengawasan dan sistem manajemen yang akurat dalam program agraria sehingga dapat dengan cepat terdeteksi status tanah yang harus diselesaikan kepastian hukumnya dan peruntukannya untuk kemakmuran rakyat, sehingga meminimalisir adanya konflik atau gejolak ditengah masyarakat dan dapat menciptakan peluang kerja bagi anak-anak muda dengan target pemanfaatan lahan yang tepat sesuai kebutuhan dan tentunya membantu kebutuhan pasar akan hasil pertanian dan perkebunan.

Semoga Reformasi Agraria ini dapat dengan cepat dilaksanakan atau diselesaikan oleh Pemerintah dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat, terlebih sudah 60 tahun lebih setelah UUPA itu hadir.

Bagi para Pemimpin di daerah juga harus lebih jeli dan pro aktif serta bergerak cepat dan dinamis melihat persoalan Agraria, bersinergi dengan aparat penegak hukum, badan pertanahan, lembaga swadaya masyarakat, para pemuda serta tokoh-tokoh masyarakat adat, sehingga membantu Pemerintah dalam tujuan Program Nasional Agraria untuk kemakmuran rakyat, kekuatan pangan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. (REFORMASI AGRARIA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT)

Penulis : Teguh Gunawan, SH.MH. Ketua Dewan Pakar Daerah LPRI-NTB

Red : Heffy Alamsyah/Kaperwil NTB

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

40 Komentar