Xposetv//Pontianak, Kalimantan Barat, Putusan Hakim Pengadilan Militer 1-05 Kalimantan Barat Terhadap Dua Oknum TNI-AD – Dr.Herman Hofi Munawar, Sebagai Pengamat hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Kita mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Militer 1-05 Kalimantan Barat, yang tegas memutus pidana seumur hidup dan pemecatan kepada dua oknum TNI AD yang terlibat penyelundupan Narkotika sebarat 20 kilogram di perbatasan.
Dua oknum TNI AD adalah Sersan Kepala Adinda Mairindra dan Sersan Mayor Tarmizi. Majelis hakim memutus Sersan Kepala Adinda Marindra diputus pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Sersan Mayor Tarmizi diganjar pidana penjara sepuluh tahun, denda Rp.1 miliar, subsider enam bulan. Keduanya pun dipecat dari kedinasan Militer.
Kita sangat mengapresiasi keberanian Hakim Pidana Militer memberikan hukuman yang sangat tegas untuk pelaku penyeludupan narkoba, Putusan peradilan militer telah memberikanย shock therapyย bagi pelaku kejahatan. Agar tak bermain-main dengan peredaran gelap narkoba. Apalagi ini kasus yang pertama aparat terlibat Kasus Narkoba di Kalimantan Barat. Kamis (10/08/2023).
Baca Juga: Tercium Bau Busuk Tender Proyek PUPR Kalbar Terlalu Menyengat, Permainan Tak Rapi