Putusan Hakim Pengadilan Militer 1-05 Kalimantan Barat Terhadap Dua Oknum TNI-AD Yang Terlibat, Penyelundupan Narkotika Diperbatasan.ย 

  • Whatsapp

Xposetv//Pontianak, Kalimantan Barat, Putusan Hakim Pengadilan Militer 1-05 Kalimantan Barat Terhadap Dua Oknum TNI-AD – Dr.Herman Hofi Munawar, Sebagai Pengamat hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Kita mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Militer 1-05 Kalimantan Barat, yang tegas memutus pidana seumur hidup dan pemecatan kepada dua oknum TNI AD yang terlibat penyelundupan Narkotika sebarat 20 kilogram di perbatasan.

 

Bacaan Lainnya

Dua oknum TNI AD adalah Sersan Kepala Adinda Mairindra dan Sersan Mayor Tarmizi. Majelis hakim memutus Sersan Kepala Adinda Marindra diputus pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Sersan Mayor Tarmizi diganjar pidana penjara sepuluh tahun, denda Rp.1 miliar, subsider enam bulan. Keduanya pun dipecat dari kedinasan Militer.

 

Kita sangat mengapresiasi keberanian Hakim Pidana Militer memberikan hukuman yang sangat tegas untuk pelaku penyeludupan narkoba, Putusan peradilan militer telah memberikanย shock therapyย bagi pelaku kejahatan. Agar tak bermain-main dengan peredaran gelap narkoba. Apalagi ini kasus yang pertama aparat terlibat Kasus Narkoba di Kalimantan Barat. Kamis (10/08/2023).

Baca Juga: Tercium Bau Busuk Tender Proyek PUPR Kalbar Terlalu Menyengat, Permainan Tak Rapi

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait