Pusdikpomal Kodiklatal Gelar Tradisi Pelepasan Siswa Dikmaba Angkatan XLI/1

  • Whatsapp

Xposetv, Surabaya – Pusat Pendidikan Polisi Militer (Pusdikpomal) Komando Pendidikan Dukungan Umum (Kodikdukum) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI AL (Kodiklatal) menggelar tradisi pelepasan mantan siswa Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Angkatan XLI/1 Jurusan Polisi Militer (Pomal) yang dipimpin langsung Komandan Pusdikpomal (Danpusdikpomal) Kodikdukum Letkol Laut (PM) Cholid B. Wahyudi, M.Tr Hanla., S.H., CTMP, Selasa (08/02/22).

Acara tradisi pelepasan yang diawali dengan pengalungan bungan tersebut dilaksanakan di Aula Gedung Adam Pusdikpomal Kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya dan diikuti 33 orang mantan Siswa Dikmaba Angkatan XLI/1 Jurusan Polisi Militer, dari 33 orang ini 4 diantaranya adalah prajurit Korps Wanita Angkatan Laut (Kowal).

Bacaan Lainnya

Hadir dalam acara tersebut para Komandan Sekolah di bawah Pusdikpomal diantaranya Komandan Sekolah Perwira (Dansepa), Komandan Sekolah Bintara (Danseba) dan Komandan Sekolah Tamtama (Danseta), selain itu hadir pula para Kabag dan Kama dijajaran Pusdikpomal.

Sebelum melepas Danpusdikpomal Letkol Laut (PM) Cholid B. Wahyudi, M.Tr Hanla., S.H., CTMP berpesan sebagai seorang Bapak sekaligus Komandan Pusdikpomal dirinya telah memberikan pengetahuan, ketrampilan dan juga karakter sebagai Bintara profesi Polisi Militer. Sebelum mengabdi pada negara dan bangsa serta rakyat Indonesia melalui Pomal dirinya memberikan lima pesan yang perlu dihayati.

Kelima pesan tersebut adalah selalu menjaga ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa di manapun ditugaskan, selalu menjaga kekompakan dan kekeluargaan diantara kawan-kawan satu angkatan Dikmaba Angkatan XLI/1 Jurusan Pom sebagai kawan lama dan kawan selama-lamanya.

Selain itu agar menjaga kehormatan pribadi, kehormatan almamater Pusdikpomal dan juga kehormatan Polisi Militer di manapun ditugaskan. Menjaga kualitas keilmuan dan Pomal dimasa depan serta membuktikan kalau kalian mampu berprestasi dan membanggakan. (Bejo)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait