Bapak Dr. ST. Burhanuddin Diminta Evaluasi Kinerja Kajari TBA

  • Whatsapp

Terkait Kalah Dalam Prapid, Bapak Dr. ST. Burhanuddin Diminta Evaluasi Kinerja Kajari TBA

XPOSE TV. Tanjungbalai – Sumut,
Sebagaimana diketahui dari berbagai media baik online maupun offline beberapa waktu lalu terkait Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai – Asahan (TBA) kalah dalam proses praperadilan yang diduga merupakan tindakan penyidik yang kurang profesional menangani kasus perkara terkait pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi Hotmix jalan lingkar kota Tanjungbalai TA 2018, yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.

Bacaan Lainnya

Hal ini dikatakan Ketua Asosiasi Indonesia Reformasi (AIR) kota Tanjungbalai Emil Sanosa kepada kru media ini, Selasa (8/2/2022) dengan menjelaskan kekalahan Kajari TBA untuk pertama kalinya ini merupakan preseden buruk bagi lembaga Satya Adhi Wicaksana di kota Tanjungbalai sehingga menjadi sorotan praktisi hukum maupun aktivis di kota kerang.

Baca jugaย 

 

Menurut Emil, pihak Kejaksaan sebelum menetapkan pihak-pihak yang dipersangkakan, sebaiknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kepada pihak pertama selaku pemilik pekerjaan yaitu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Tanjungbalai tepatnya kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengawas Pekerjaan yang merupakan penerima mandat dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena proses serah terima pekerjaan maupun pembayaran harus melalui persetujuan, pemeriksaan dan tandatangan dari mereka tersebut diatas, hal ini menjadi tanda tanya besar sepertinya pihak oknum Kejari TBA ada main mata dengan oknum Dinas PUPR Tanjungbalai, sehingga mereka tidak tersentuh oleh hukum atas perkara tersebut sampai saat ini, ujar Emil.

Sebelumnya, pihak Kajari TBA menetapkan RMN sebagai tersangka dengan sangkaan pengalihan atau sub kontrak dari atas pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix pada ruas jalan lingkar Utara STA 7+200-7+940 dengan anggaran sebesar Rp 3.270.442.000; dan STA 7+940-9+830 dengan anggaran sebesar Rp 8.245.639.000; pada Dinas PUPR kota Tanjungbalai TA 2018, sedangkan RMN merupakan sales marketing Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. BKSS berupa pemasok bahan proyek yang istilah orang awam ibarat panglong, beber Emil.

Baca jugaย 

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait