Puncak Perayaan Hari Keluarga Nasional Provinsi Jatim Jadikan Kota Madiun Sebagai Wilayah dengan Prevalensi Stunting Terendah di Jatim

  • Whatsapp

Xposetv, Madiun – Puncak Perayaan Hari Keluarga Nasional Provinsi Jatim Jadikan Kota Madiun Sebagai Wilayah dengan Prevalensi Stunting , Pemilihan Kota Madiun sebagai tuan rumah Puncak Perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) Tahun 2022 bukan tanpa alasan. Di Jawa Timur,

angka prevalensi stunting paling rendah diraih oleh Kota Madiun sebesar 12 persen dan lebih rendah dari angka prevalensi Provinsi Jawa Timur sebesar 23,5 persen sedang angka prevalensi nasional 24,4 persen.

Bacaan Lainnya

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Maria Ernawati mengatakan sesuai dengan amanat Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan stunting pada tahun 2024 mendatang ditargetkan menjadi 14 persen.

Untuk angka prevalensi stunting di Jawa Timur berada di angka 23,5 persen pada tahun 2022 ini.

“Di Kota Madiun ini angka prevalensi paling rendah yaitu 12 persen. Saya juga bangga karena Walikota Madiun Bapak Maidi tidak puas dengan angka 12 persen dan sudah bertekad akan memperoleh prevalensi angka stunting satu digit bahka ke angka zero Stunting,

” tutur Maria dalam sambutannya pada acara Perayaan Hari Keluarga Nasional Tahun 2022 di Pahlawan Bisnis Center, Kota Madiun (29/06).

Erna menambahkan momentum Harganas ini diharapkan bisa menjadi daya ungkit untuk kesuksesan program dan peningkatan kesejahteraan keluarga terutama penurunan angka stunting. Agar target penurunan angka stunting bisa tercapai pada tahun 2024.

Presiden Joko Widodo terus mengingatkan kepada seluruh OPD untuk melakukan satu aksi yaitu melihat situasi dan kondisi di lapangan seperti apa sehingga bisa ditentukan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk pencegahan dan penanggulangan stunting sehingga target penurunan angka stunting bisa terealisasi di Jawa Timur.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait