Gorontalo Kota, XPOSETV// – Kepolisian Resor kota Gorontalo Kota gelar Press converence terkait berhasilnya mengungkap kasus penggelapan mobil dan menetapkan lima orang sebagai tersangka yang merupakan warga Kota Gorontalo masing masing berinisial FD (36),IR (28),RM (39) dan ID (42) dan LS warga Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana ,S.I.K.,MH.,melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardi Widharta,S.I.K., pada press converence mengungkapkan bahwa Kasus ini bermula ketika IR menyewa mobil suzuki Ignis dari salah satu rental yang ada di kota Gorontalo, Dimana mobil tersebut akan digunakan selama satu minggu dengan harga sewa Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari.
Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan setelah IR memegang mobil , dirinya langsung menghubungi tiga rekannya yakni FD , RM dan ID dan Bersama sama ke manado Sulawesi utara dan menjual satu unit mobil ignis seharga Rp.27.000.000 ( dua puluh tujuh juta rupiah) kepada LS .