PPA Propinsi Sulsel Minta Hakim Hukum Berat Pelaku Kekerasan Seksual Anak Penyandang Disabilitas Kab Barru 

  • Whatsapp

Loading

BARRU, SULSEL – Ketua yayasan rumah mama bersama PPA propinsi sulawesi selatan meminta Jaksa dan Majelis hakim adil dan transparansi dalam memberikan hukuman yang sesuai undang undang hukum acara pidana bagi pelaku tanpa pandang bulu.

Bacaan Lainnya

PPA sulsel memiliki peran penting dalam melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual, dan perdagangan manusia. PPA juga fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, 02/05/2025.

Hal tersebut diungkapkan ketua yayasan rumah mama dan perwakilan PPA propinsi sulawesi selatan, Anita karen saat mendampingi korban kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas NA (19) pada sidang ke enam, perkara kekerasan seksual yang dilakukan pelaku AB (71) di kantor pengadilan negeri kabupaten barru selasa lalu.

PPA
Foto dokumentasi PPA Sulsel, Anita Karen

Anita mengatakan bahwa jenis kekerasan seksual tidak hanya dalam soal pisik saja tetapi kekerasan seksual meliputi sentuhan yang mengarah ke pornografi. Untuk itu segala perbuatan meski tidak sampai pada kategori persetubuhan maka pelaku dapat di jerat pasal kekerasan seksual.

Anita karen menambahkan, saat orang tua korban NA (19) melaporkan kejadian kekerasan seksual terhadap anaknya tahun 2024 kemarin, unit PPA Polres Barru, DP3A Kabupaten barru dan PPA Propinsi Sulawesi selatan telah melakukan sinergi dan melakukan pendampingan ke tingkat pengadilan demi memastikan hak hak korban bisa diperoleh dan memastikan pelakunya mendapat hukuman berat atas kejahatan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas ganda,” Ujar anita.

Menyinggung pasal 289 kuhap tentang pencabulan anak disabilitas dengan tuntutan penjara 9 tahun penjara. Anita menambahkan ” terdapat undang undang yang sama tentang kekerasan seksual, salah satunya UU TPKS antara lain

UU TPKS (UU 12/2022):

Pasal 7 ayat 2: Mengatur delik-delik dalam UU TPKS, termasuk pelecehan seksual, dan memberikan perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas.

Pasal 14 ayat 3 dan 5: Menjelaskan lebih lanjut tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.

Pasal 26-29: Mengatur tentang pendampingan korban dan saksi, termasuk penyandang disabilitas.

Pasal 42-47: Mengatur perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas yang menjadi korban pelecehan seksual.

Pasal 66: Mewajibkan adanya aksesibilitas dan akomodasi yang layak dalam penanganan kasus kekerasan seksual dengan korban penyandang disabilitas.

Selain itu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 (UU Penyandang Disabilitas):

Pasal 5 ayat 3:

Menyebutkan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual.

Pasal 35:

Menjelaskan bahwa proses peradilan pidana bagi penyandang disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Mengenai pemberatan bagi pelaku kekerasan seksual bagi penyandang disabilitas. Selain itu, anita juga menilai pihak kepolisian dan jaksa yang menangani kasus tersebut telah melakukan langkah yang tepat dengan menyandingkan dua pasal undang undang kuhap selain dari pasal 289 kuhap sebagai landasan tuntutan kepada pelaku,” lanjutnya.

Anita berharap kepada majelis hakim agar berspektif kepada korban kekerasan seksual terhadap korban NA (20) yang merupakan wanita penyandang disabilitas ganda, untuk memutuskan hukuman yang akan diberikan kepada pelaku seberat beratnya tanpa pandang bulu, agar tidak lagi mencoreng nama kabupaten barru.

“Mari kita mulai dengan kasus ini untuk di jadikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat, apabila melakukan tindakan kekerasan terhadap penyandang disabilitas itu hukumannya tidak main main. Kita tidak bisa mendiamkan kekerasan seksual yang terjadi di depan mata, kita tidak boleh berdiam diri, siapa pun yang melakukan kekerasan seksual kepada penyandang disabilitas maka aparat hukumnya harus tegas dan adil. Kami tetap komitmen mengawal kasus yang dialami NA (19),” tegasnya.

PPA sulsel juga memberikan pendampingan psikologis dan pendampingan hukum kepada korban. PPA juga memberikan layanan visum gratis bagi korban kekerasan, dan juga menyediakan pendampingan psikolog profesional untuk pemulihan trauma kepada korban.

 

 

 

 

 

 

 

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait