Polsek Tulungagung Kota dan Unit Inafis Datangi TKP Mr X MD di Teras Kios Rambak

  • Whatsapp

Xposetv, TULUNGAGUNG – Seorang pria tanpa identitas (Mr.X) ditemukan meninggal dunia pada Minggu 20 Maret 2022 di teras kios Rambak pak Jarwo Jalan P. Antasari No. 10, Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung, Kab. Tulungagung.

Mendapati laporan penemuan jenazah tersebut, petugas dari Polsek Tulungagung Kota dan Tim Inafis Polres Tulungagung bergegas menuju ke TKP. Adapun yang melaporkan yakni pemilik kios Rambak pak Jarwo.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, penemuan jenazah pria yang sehari – hari bekerja sebagai tukang becak tersebut, pertama kali ditemukan oleh pemilik kios sesaat akan memeriksa barang dalam kiosnya.

“Menurut keterangan pemilik kios (saksi), korban memang biasa numpang tidur di teras kios miliknya, meskipun tidak mengetahui identitas korban. Saat ditemukan, korban dalam posisi tengkurap,” tutur Iptu Nenny.

Pelapor atau saksi yang sebelumnya tidak mengetahui jika korban telah meninggal, mencoba membangunkan korban. Namun, tidak ada respon dari tukang becak tersebut. Pelapor pun, memanggil saksi lain yang berprofesi sebagai tukang parkir.

“Saat dicek, korban sudah tidak bernyawa. Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tulungagung Kota. Tidak berselang lama, petugas sudah tiba di TKP,” jelas Kasi Humas.

Dari hasil pemeriksaan Tim Inafis Polres Tulungagung, tidak ditemukan tanda – tanda tindak kekerasan di tubuh korban. Diduga, penyebab korban meninggal karena sakit.

“Petugas langsung mengevakuasi jenazah korban kerumah sakit. Kita juga berikan pengumuman jika merasa kehilangan keluarga dengan ciri – ciri seperti korban, untuk segera melapor ke pihak Kepolisian terdekat,” tutup Nenny. (Bejo)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait