“Dalam kegiatan operasi tersebut Anggota berhasil mengamankan minuman keras Tradisional jenis Tuak sebanyak 1 Jerigen yang berisikan (30 liter) dan 35 botol Aqua besar” jelas Sayum
Baca juga
selanjutnya Barang Bukti minuman keras tradisional jenis tuak tersebut diamankan ke Polsek Praya Timur dengan sebelumnya dibuatkan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti terhadap pemilik Tuak.
“Kegiatan operasi imbangan tersebut dilaksanakan dalam rangka menekan peredaran Minuman keras di Wilayah Praya Timur, serta Perlunya diberikan sanksi tegas / Proses Hukum terhadap para penjual minuman jenis Tuak tersebut guna memberikan efek jera” Tutup Sayum. (Polsek Praya Timur Laksanakan KRYD Dengan Sasaran Penjual Miras)
Narsum : KASI HUMAS POLRES LOMBOK TENGAH SUSAN V SUALANG INSPEKTUR POLISI SATU
Red : H A