Polsek Ngantru Ringkus 2 Pencuri HP dan Uang

  • Whatsapp

Xposetv, TULUNGAGUNG – Polsek Ngantru ringkus pencuri berdalih membeli BBM (bensin eceran) dan sosis, 2 pria asal Kabupaten Nganjuk, berhasil menggasak HP dan uang pemilik toko yang ada di Kabupaten Tulungagung.

Nasib sial tersebut menimpa pemilik toko bernama Sul (34) asal Dusun Pakisrejo, Desa Pakel, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, pada hari Selasa (26/01) pagi.

Bacaan Lainnya

Selang 11 hari, tepatnya pada hari Minggu (06/02) malam, 2 pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian di toko korban akhirnya berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung.

Kedua pelaku pencurian yang berhasil ditangkap di rumahnya masing – masing tersebut yakni, T (37) asal Dsn/Ds Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk dan S (49) Dusun Jajar, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan kronologis tindak pidana pencurian tersebut, dimana, kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor, mendatangi toko korban dengan berpura – pura membeli BBM atau bensin eceran.

“Saat salah satu pelaku mengisi BBM, pelaku yang lain, masuk ke toko dengan alasan membeli sosis dan berhasil mengambil HP serta uang korban,” tutur Kasi Humas Polres Tulungagung, Senin sore (07/02).

Korban yang curiga dengan gelagat pelaku yang buru – buru pergi setelah membayar, langsung masuk kedalam toko, namun sayang, HP yang ditaruh di atas meja kaca / kasir dan uang tunai Rp. 2.000.000; yang berada di dompet warna coklat didalam etalase rokok, sudah hilang.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 4.500.000; korbanpun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ngantru,” jelas Iptu Nenny Sasongko.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru berhasil mengetahui identitas pelaku dan melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut.

“Pelaku yang ditangkap pertama berinisial T, K (38), alamat di Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk sekira pukul 21.00 WIB selanjutnya pada pukul 23.00 WIB menangkap pelaku lainnya berinisial S, Lk (50) alamat Desa Sidoharjo. Kecamatan tanjunganom Kabupaten Nganjuk.”

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Ngantru Polres Tulungagung,” tegas Bunda Nenny sapaan lekat Kasi Humas Polres Tulungagung.

“Selain HP dan Dos book nya, anggota juga mengamankan sepeda motor yang digunakan (sarana) pelaku untuk beraksi. Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat ( 1) ke 4 e KUHPidana,” tutupnya. (Bejo)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait