Xposetv, TULUNGAGUNG – Setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan, pengemudi Bus Harapan Jaya Nopol AG 7679 US berinisial SDI (34) yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan KA Dhoho di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., usai Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (01/03/22).
Kapolres Tulungagung menerangkan kemarin pihaknya mengadakan pertemuan dengan stakeholder dan tim asistensi dari Polda Jatim, Jasa Raharja, PT. KAI dan Dinas Perhubungan.
Agendanya membahas beberapa hal terkait penanganan kejadian laka lantas antara Bus Harapan Jaya dan KA Dhoho agar kejadian serupa tidak terulang.
Dari hasil keterangan para saksi dari penumpang Bus, kernet, saksi masyarakat sekitar yang melihat kejadian, termasuk sejumlah barang bukti dan analisis dari tim Mabes Polri yang menggunakan tiga dimensi, semuanya didalami untuk proses penyidikan.
“Sesuai keterangan saksi dan alat bukti yang kita kumpulkan, maka tersangkanya telah kita tetapkan yakni sopir Bus berinisial SDI,” tutur Kapolres.
Sementara itu ditempat yang sama, Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan menambahkan, untuk saat ini tersangkanya masih tunggal yakni pengemudi Bus Harapan Jaya.