Unit Reskrim Polsek Kalidawir Tangkap Pemuda Edarkan Pil Double L

  • Whatsapp

Xposetv, TULUNGAGUNG – Seorang pemuda berinisial AKS (26) alamat Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Kalidawir, Polres Tulungagung.

Pasalnya, AKS diduga telah memiliki, menjual dan mengedarkan pil dobel L tanpa ijin pihak yang berwenang kepada orang lain.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kalidawir AKP Haryono, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., saat dikonfirmasi awak media mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat jika di wilayah Kalidawir ada peredaran Narkoba jenis pil dobel L.

“Setelah dilakukan penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir bersama anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, pada Senin (28/02) sekira pukul 19.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Kalidawir berhasil menangkap AKS dirumah neneknya di wilayah Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut,” tutur Iptu Nenny, Selasa (01/03/22) siang.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait