Xposetv, TULUNGAGUNG – Seorang pemuda berinisial AKS (26) alamat Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Kalidawir, Polres Tulungagung.
Pasalnya, AKS diduga telah memiliki, menjual dan mengedarkan pil dobel L tanpa ijin pihak yang berwenang kepada orang lain.
Kapolsek Kalidawir AKP Haryono, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., saat dikonfirmasi awak media mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat jika di wilayah Kalidawir ada peredaran Narkoba jenis pil dobel L.
“Setelah dilakukan penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir bersama anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, pada Senin (28/02) sekira pukul 19.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Kalidawir berhasil menangkap AKS dirumah neneknya di wilayah Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut,” tutur Iptu Nenny, Selasa (01/03/22) siang.