Polres Loteng Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran

  • Whatsapp
Polres Loteng Buka
Polres Loteng Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran

Loading

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Polres Loteng buka layanan penitipan. Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan mudik Lebaran, Kepolisian Resor Lombok Tengah membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga yang meninggalkan rumah dalam waktu lama. Minggu (30/3/2025).

Bacaan Lainnya

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K menyampaikan layanan penitipan kendaraan gratis ini bertujuan untuk mengurangi risiko terjadinya aksi curanmor yang ditinggal pemiliknya saat mudik ke kampung halaman.

“Kami Polres Loteng buka dan menyediakan tempat penitipan kendaraan yang aman dan diawasi selama 24 jam oleh petugas. Ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada masyarakat agar mereka dapat mudik dengan tenang,” ujar AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K saat dikonfirmasi, Sabtu (29/3).

Layanan penitipan kendaraan ini, kata Kapolres tersedia untuk sepeda motor maupun mobil dan bisa dititipkan di Polres Lombok Tengah dan seluruh Polsek Jajaran.

Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya hanya perlu membawa dokumen kepemilikan kendaraan, seperti fotocopy STNK/BPKB dan KTP pemilik kendaraan, sebagai syarat administrasi.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan rumah yang ditinggalkan dalam keadaan aman, seperti mematikan listrik yang tidak diperlukan dan memastikan pintu serta jendela terkunci dengan baik.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, dapat langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. Layanan penitipan kendaraan ini diberikan secara gratis sebagai bentuk kepedulian Polri khususnya Polres Lombok Tengah terhadap keamanan masyarakat selama musim mudik Lebaran.

”Kami harapkan masyarakat dapat lebih tenang dan nyaman saat merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman tanpa perlu khawatir terhadap keamanan kendaraannya,” tutup Kapolres.

Red: Erlan

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *