“Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar di bagian pipi sebelah kiri dan luka pada bibir atas bagian dalam selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lamongan kota.” lanjutnya.
Pada kamis sore, (17.00) petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku penganiayaan berinisial du yang beralamatkan di Dusun klitih Desa wajik kecamatan kabupaten Lamongan sedang berada di cafe Putri tepatnya di Jalan poros Lamongan babat Desa Plosowahyu.
Kapolsek Kota bersama Anggota langsung mendatangi kafe tersebut dan mengamankan pelaku DU, lalu setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi pelaku mengaku melakukan penganiayaan bersama temannya yang berinisial AD.
” Malamnya, pukul 19.30 hanya berselang 2 jam setengah pelaku AD berhasil diamankan oleh petugas di cafe Dkota.” tambahnya.
” Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan dibawa ke unit Reskrim Polres Lamongan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.” tutupnya.
Xtv- Indra Riswanto Polres Lamongan Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di Warung