Polres Lamongan Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di Warung

XPOSE TV Lamongan, 04/05/2024 – Polsek Lamongan Kota dengan sigap berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di warung corong Jalan Papandayan kelurahan Sidoharjo kecamatan kabupaten Lamongan. Polres Lamongan Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di Warung

Petugas mengamankan dua pelaku berinisial DU dan AD, keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H menjelaskan kronologi kejadian hingga penangkapan keduanya.

” Kejadian tersebut berawal saat korban bersama dengan empat orang temannya datang ke warung corong di Jalan Papandayan kelurahan Sidoharjo Lamongan, sekitar hari Rabu, (01/05) pukul 22.00 malam datang 6 orang tak dikenal dan duduk di meja belakang korban ternyata mereka adalah teman dari salah satu teman korban sehingga salah satu teman korban berpindah ke meja 6 orang tersebut.” terangnya.

Pada saat akan pulang, tiba tiba ke 6 orang tak dikenal tadi menghampiri korban dan salah satu pelaku bertanya kepada korban, “Koen Bedes yo? ( Kamu Monyet ya)” Yang kemudian langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan terkepal dan mengenai pada bagian bawah mata kiri korban kemudian diikuti oleh dua orang lainnya dengan mengarah ke muka atau wajah korban sampai akhirnya korban terjatuh dan lari ke arah utara dan bersembunyi di semak-semak.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait