Polemik Eks Tir Trans Desa Tambak Sari

  • Whatsapp
Polemik
Polemik Eks Tir Trans Desa Tambak Sari

Menanggapi apa yang menjadi laporan Paguyuban, Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W.Musyafirin, MM., menyampaikan bahwa persoalan tersebut kelihatan sangat sederhana tapi sangat pelik. Bupati berharap agar apa yang dilakukan oleh Paguyuban saat ini harus diperkuat legal standingnya, apakah ini benar benar mewakili Eks Tir Trans. Karena selain paguyuban ada juga Namanya komunitas yang mengklaim dirinya sebagai kelompok yang menaungi Eks Tir Trans juga.

Terkait dengan usulan transmigrasi ulang, Bupati menyampaikan bahwa setelah dilakukannya pengecekan ke lapangan, mereka Komunitas Eks Tir menolak hal tersebut. Mereka tidak mau untuk di masukkan dalam program transmigrasi ulang. Di sisi lain lokasi yang diharapkan menjadi tempat transmigrasi ulang di Desa Talonang juga terdapat persoalan. Ada 600 hektar lahan Transmigrasi yang saat ini di klaim sebagai tanah adat dan sudah diperjualbelikan. Oleh karenanya mereka menolak jika dilaksanakannya program transmigrasi ulang di Desa Talonang Baru kecamatan Sekongkang kabupaten Sumbawa barat.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, untuk opsi redestribusi tanah sudah tidak memungkinkan dilakukan, karena tanah yang diinginkan tersebut adalah Hak Guna Usaha (HGU) yang alas haknya milik Perusahaan Pengelola yaitu PT. Bumi Harapan Jaya (BHJ).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait