Ditambahkan, dalam periode Januari – April. Tim mengumpulkan informasi dan penyelidikan dan didalam kegiatannya berhasil mengungkap adanya penyimpangan didalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.
BACA JUGA
“Kami dari Polda Jatim dan jajaran telah mengungkap 14 Laporan Polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang, didalam prosesnya 3 diantaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim, bahwa ini berada di 9 Kabupaten, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton.
Sementara modus operandi, pertama tersangka membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan non subsidi. Sehingga harga berbeda, dimana Pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp. 115.000; namun dengan diganti sak sehingga petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp. 160.000; – 200.000; ribu.
BACA JUGA
https://xposetv.live/tangisan-keluarga-pecah-korban-kecelakaan-tol-sumo-km-712-bertambah/
“Modus kedua menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh. Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk diluar wilayah area. Yang ditangkap oleh Polda ini rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal,” jelasnya.