Polda Banten Laksanakan Pembinaan Rohani dan Mental Rutin Kepada Personel

  • Whatsapp
Pembinaan Rohani
Kegiatan rutin setiap hari Kamis, Polda Banten melaksanakan pembinaan rohani dan mental (Binrohtal)

XPOSETV, Serang – Kegiatan rutin setiap hari Kamis, Polda Banten melaksanakan pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) yang merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh personel Polda Banten.

 

Bacaan Lainnya

Hari ini Kamis (16/02) pagi bertempat di Masjid Baiturrahman Polda Banten, dilaksanakan Binrohtal yang dipimpin langsung Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto yang diwakili Wakapolda Banten Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif didampingi Pejabat Utama Polda Banten dan dipimpin KH. Arman Karim Albanjari sebagai penceramah.

 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan kegiatan religius ini bertujuan agar personel selalu terjaga dan terbina karakter sehingga memiliki sikap baik, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap Kamis setelah apel pagi dengan tujuan agar personel selalu terjaga dan terbina karakter dengan memiliki sikap baik, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga diharapkan dapat terhindar dari perbuatan yang melanggar norma agama maupun aturan yang berlaku, serta dapat menjadi panutan dan teladan bagi keluarga dan masyarakat,” ucap Didik.

 

Didik menjelaskan kegiatan tersebut merupakan wujud untuk membentuk karakter personel yang lebih baik. โ€œPengajian ini selain untuk meningkatkan iman dan taqwa juga bertujuan untuk mewujudkan SDM Polri yang unggul guna membentuk karakter personel Polda Banten agar lebih baik,โ€ terang Didik.

 

Didik juga mengatakan, dalam pengajian tersebut para personel memohon kelancaran serta keselamataan dalam melaksanakan tugas-tugas kedepannya, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dengan mendekatkan diri kepada Nya. (Bidhumas)

Pembinaan Rohani

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait