Perundungan Bocah SD di Gowa, Orang Tua Korban Tuntut Keadilan

  • Whatsapp

Xposetvsulsel,Gowa – Kasus perundungan yang melibatkan siswa SD Inpres Biringkaloro, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan. Seorang siswa kelas dua berinisial AH (7) menjadi korban kekerasan oleh siswa kelas lima, berinisial S (12), 30/11/2024.

Peristiwa perundungan tersebut telah mengakibatkan korban mengalami cedera serius hingga harus menjalani operasi pada bagian organ vitalnya.

Bacaan Lainnya

Keterangan yang diberikan oleh ibu korban, Suci Fitriani, (30/11/24), insiden perudungan bermula saat korban,(AH), pergi ke kantin sekolah pada 28 Oktober 2024. Pelaku (S), meminta uang kepada AH, tetapi permintaan tersebut ditolak. Akibatnya, pelaku langsung meninju korban, yang kemudian lari menuju kelasnya, pelaku lalu mengejar sampai ke kelas dan menentah korban hingga jatuh terlentang, pelaku kemudian menginjak leher, perut, dan kemaluan korban.

Beberapa orang teman AH yang melihat kejadian perundungan tersebut memberitahukan ibu korban, orang tua korban, Suci Fitriani, awalnya tidak percaya hingga akhirnya mendapati anaknya menderita sakit parah dan harus menjalani operasi pada 4 November 2024 di Rumah Sakit Ibnu sina, Makassar.

Orang tua korban merasa sangat keberatan atas tindakan pelaku. Mereka telah melaporkan kejadian perundungan ini kepada kepala sekolah SD Inpres Biringkaloro. Namun, hingga saat ini, pihak sekolah dan wali kelas pelaku tidak memberikan tanggapan atau dukungan, baik secara moral maupun finansial, terhadap kondisi korban.

Perundungan
Orang tua korban merasa sangat keberatan atas tindakan pelaku.

Suci Fitriani menyatakan bahwa pihaknya sudah mencoba mencari solusi secara damai, termasuk meminta bantuan biaya pengobatan dari pihak pelaku dan sekolah. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Merasa diabaikan dan terancam, keluarga korban melaporkan kasus ini (27/11/24) ke UPTD DP3A Kabupaten  Gowa untuk mendapatkan pendampingan hukum dan sosial atas apa yang menimpa korban.

Pasca pelaporan ke UPTD DP3A Gowa , ibu korban mengungkapkan bahwa dirinya justru diminta oleh pihak sekolah untuk memindahkan kedua anaknya, dari sekolah tersebut. Hal ini menambah luka bagi keluarga korban.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar