
XPOSE TV LAMONGAN JATIM – Sebagai antisipasi penyebaran Covid 19 khususnya varian Omicron di Indonesia, dilakukan beberapa langkah mitigasi oleh Pemerintah Republik Indoensia, antara lain penegakan protocol kesehatan, akselerasi vaksinasi, pengetatan mobilitas masyarakat dan surat himbauan/surat edaran.
Beberapa surat edaran/surat himbauan telah dikeluarkan, yakni surata edaran tentang Himbauan Menunda Perjalanan Luar Negeri Yang dikeluarkan oleh Mendagri Nomor :099/6937/SJ tanggal 6 Desember 2021, Surat Mensesneg RI tanggal 6 Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan dinas Luar Negeri Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19, Surat Edaran MenpanRB RI tanggal 13 Januari 2022 tentang Pembatasa Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN.
BACA JUGA
Pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, Surat Edaran Mensesneg tanggal 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar negeri (PDLN) dalam upaya Pencegahan Penularan Coronaviorus Disease (Covid 19).