Di Duga Penyidik Tipikor Polres Gorontalo Utara Tidak Menerapkan Keadilan Restoratif Jastis

  • Whatsapp
Penyidik

Loading

XposeTV,Gorontalo Utara — Di duga Penyidik Tipikor Polres Gorontalo Utara tidak mau menerapkan Keadilan Restoratif Jastis.

Bacaan Lainnya

Melalui Kuasa Hukum Tersangka { Tsk }, Irfan Slamet Bano memberikan keterangan terkait tentang penerapan Keadilan Restoratif Jastis yang tidak mau di lakukan oleh pihak penyidik Polres Gorontalo Utara, Senin (31/10).

Baca Juga: syukuran-Dan-Bakti-Sosial-Ph-Gema-Production-Film-Uti-Deng-Keke-Ini-Yang-Di-Sampaikan-Produser

Hal ini sangat di sayangkan oleh pihak Kuasa Hukum Tersangka yang melakukan kasus 362 atau Pencurian.

Penyidik
Permohonan Pencabutan Laporan Polisi di Polres Gorontalo Utara

Kasus ini sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak yang di lakukan oleh Keluarga Tersangka dengan Korban. Pihak tersangka bersedia untuk mengganti kerugian yang di alami Korban dan di laksanakan di Kantor Desa setempat dengan harapan keluarga korban dapat mencabut laporan.

Baca Juga: Pengusutan-14-Kontainer-Crude-Palm-Oil-Cpo-Di-Pelabuhan-Dwikora-Pontianak-Jaksa-Langgar-Hukum-Dalam-Penggeledahan

Setelah Korban bersepakat berdamai dan ingin melakukan Pencabutan Laporan Polisi di Polres Gorontalo Utara hal ini di tolak oleh Kanit Unit Tipikor.

“Ibu { korban } tidak bisa melakukan pencabutan Laporan polisi terkecuali hanya bisa memberikan keterangan meringankan di Pengadilan nanti,” kata Kanit Polres Gorontalo.

Setelah Kuasa Hukum dari Tersangka mencoba datang ke Polres untuk memediasi terkait upaya damai yg akan di lakukan oleh korban hal it di tolak oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara dengan adanya Atensi Kapolda untuk tidak bisa menerapkan Keadilan Restoratif Jastis.

Red: Dodi Dain

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *