XposeTV,Gorontalo Utara — Di duga Penyidik Tipikor Polres Gorontalo Utara tidak mau menerapkan Keadilan Restoratif Jastis.
Melalui Kuasa Hukum Tersangka { Tsk }, Irfan Slamet Bano memberikan keterangan terkait tentang penerapan Keadilan Restoratif Jastis yang tidak mau di lakukan oleh pihak penyidik Polres Gorontalo Utara, Senin (31/10).
Baca Juga: syukuran-Dan-Bakti-Sosial-Ph-Gema-Production-Film-Uti-Deng-Keke-Ini-Yang-Di-Sampaikan-Produser
Hal ini sangat di sayangkan oleh pihak Kuasa Hukum Tersangka yang melakukan kasus 362 atau Pencurian.

Kasus ini sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak yang di lakukan oleh Keluarga Tersangka dengan Korban. Pihak tersangka bersedia untuk mengganti kerugian yang di alami Korban dan di laksanakan di Kantor Desa setempat dengan harapan keluarga korban dapat mencabut laporan.
Setelah Korban bersepakat berdamai dan ingin melakukan Pencabutan Laporan Polisi di Polres Gorontalo Utara hal ini di tolak oleh Kanit Unit Tipikor.
“Ibu { korban } tidak bisa melakukan pencabutan Laporan polisi terkecuali hanya bisa memberikan keterangan meringankan di Pengadilan nanti,” kata Kanit Polres Gorontalo.
Setelah Kuasa Hukum dari Tersangka mencoba datang ke Polres untuk memediasi terkait upaya damai yg akan di lakukan oleh korban hal it di tolak oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara dengan adanya Atensi Kapolda untuk tidak bisa menerapkan Keadilan Restoratif Jastis.
Red: Dodi Dain






































